Rabu, 19 November 2025

Murianews, Banyumas – Jaringan prostitusi online di Purwokerto dan Banyumas berhasil dibongkar. Dalam kasus itu, Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan seorang pria yang bertugas sebagai mucikari.

Praktik prostitusi online tersebut disebut melibatkan anak di bawah umur. Tak hanya itu, mucikari ini juga menyediakan jasa LGBT hingga ibu hamil.

Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih mengatakan kasus itu terungkap saat pihaknya melakukan patroli cyber. Petugas kemudian menemukan praktek prostitusi dalam grup Facebook yang hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses.

”Lewat Facebook. Kita patroli cyber. Kita temukan kemudian kita dalami,” ujarnya dikutip dari Halo Semarang, Jumat (27/10/2023).

Dalam praktiknya, si mucikari menawarkan pekerjaan open BO. Parahnya, pelaku tak memandang umur, jenis kelamin, masih perawan maupun sedang hamil saat menawarkan pekerjaan itu. Bahkan ada anak 13-15 tahun yang dipekerjakan pelaku untuk melayani LGBT.

”Ada beberapa jenis pelayanan yang disiapkan tersangka dari anak kecil, ibu hamil, ibu menyusui. Tergantung permintaan pelanggan,” tuturnya.

Tarif yang ditawarkan pun bervariatif. Yakni, mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 15 juta.

Dari pemeriksaan terungkap praktek tersebut sudah berlangsung sejak 2021. Polisi pun masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Sementara ini, pelaku dijerat dengan UU ITE.

Komentar

Jateng Terkini