Rabu, 19 November 2025

Murianews, Banyumas – Edi Suseno (63), pemilik wahana jembatan kaca The Geong di Wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah resmi menyandang status tersangka.

Polisi menetapkannya jadi tersangka usai pemeriksaan terkait insiden pecahnya jembatan kaca The Geong. Insiden itu menewaskan seorang wisatawan dan seorang kritis serta dua lainnya luka-luka.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, dari hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polresta Banyumas dan Tim Labfor Polda, petugas mendapati ada kelalaian yang dilakukan pemilik.

”Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola (pemilik) terhadap Edi Suseno. Yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Edi saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, dikutip dari Detik.com, Senin (30/10/2023).

Edy menjelaskan, dari hasil penyelidikan terungkap, wahana jembatan kaca tersebut didesain oleh sang pemilik sendiri. Kemudian, wahana itu juga tidak memiliki izin dan belum melalui uji kelaikan.

”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pecahnya kaca terjadi di jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Saat kejadian terdapat empat wisatawan yang sedang swafoto.

Salah seorang saksi mata, Sunarto mengatakan pada saat kejadian dirinya sedang menjaga toilet di depan kawasan jembata kaca. Tiba-tiba terdengar suara ledakan seperti kaca pecah.

Akibatnya satu wisatawan berinisial FA (49) tewas saat perjalanan ke RS dan AI (41) mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler