Perkosa dan Cabuli Sejumlah Santriwati, Pria Banyumas Ditangkap
Zulkifli Fahmi
Kamis, 23 November 2023 08:59:00
Murianews, Banyumas – Satreskrim Polresta Banyumas menangkap pria berinisial U (37), wargra Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Ia ditangkap atas dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban. Pelaku dilaporkan korban berinisial NL (17) dan DN (17).
”Kami menerima dua laporan pada tanggal 20 November 2023,” kata Adriansyah dikutip dari detik.com, Kamis (23/11/2023).
Ia menjelaskan, peristiwa pilu itu terjadi 10 Juli 2023 dan 1 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu hotel di Purwokerta.
Pada korban pertama, pelaku mulanya berkenalan di media sosial dan kemudian berkomunikasi secara intens. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan berjalan-jalan di seputaran Purwokerto.
”Korban ini dibelikan barang berupa boneka dan baju. Selanjutnya mengajak korban ke hotel dan menyetubuhi korban,” terangnya.
Pada korban kedua, pelaku sempat meminta izin ibu korban untuk mengajak korban berziarah di Purwokerto. Namun, di tengah perjalanan pelaku mengarahkan mobilnya ke salah satu hotel dan memperkosanya.
Adriansyah menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku membujuk rayu korban dengan hal-hal spiritual dan berjanji bertanggung jawab jika korban hamil.
”Mengatakan bahwa ’rohnya sudah dinikah sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil’. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada empat korban lain yang dicabuli pelaku. Kasu situ sedang dalam pendalaman. Andriansyah menyebut, seluruh korban merupakan santriwati.
”Korban merupakan santriwati salah satu pondok di Kecamatan Rawalo. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



