Pemkot Semarang Kaji Kebijakan Kenaikan Pajak Hiburan
Zulkifli Fahmi
Kamis, 18 Januari 2024 14:41:00
Murianews, Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengak mengkaji kebijakan kenaikan pajak hiburan. Itu dilakukan sebagai tindak lanjut adanya pengusaha hiburan dan restoran yang keberatan dengan kenaikan pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari mengatakan, kajian disusun agar wali kota bisa mengambil kebijakan yang tepat terkait kenaikan pajak hiburan itu.
”Jika memang teman-teman pengusaha merasa keberatan, bisa komunikasi dengan Bapenda, baik langsung atau bersurat lebih baik. Intinya tidak mungkin Ibu Wali Kota membiarkan masyarakat keberatan membayar pajak,” kata Indriyasari seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (18/1/2024).
Iin, sapaan akrab Indriyasari menjelaskan, kenaikan pajak hiburan tertentu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan, namun diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kemudian, tak semua pajak hiburan dinaikkan sebesar 40-75 persen. Itu pun masih belum resmi diberlakukan karena masih proses penyusunan Perda. Dalam penyusunannya juga dilakukan public hearing dan sosialisasi kepada masyarakat.
”Dari Perda tersebut, Kota Semarang saja mengambil yang terendah yaitu 40 persen. Kalau keberatan, silakan ceritakan kepada kami secara resmi, agar kami tahu kondisi usahanya. Ini bilang keberatan tapi tidak ada surat (menyatakan keberatan, red) yang masuk ke Bapenda,” lanjut Iin.
Di sisi lain, ia menyoroti masih adanya wajib pajak yang membayar pajaknya sesuai ketentuan sebelum terjadi kenaikan pajak. Ia pun mengajak masyarakat untuk disiplin dalam membayar pajak demi kelancaran pelaksanaan pembangunan.
”Ibu Wali Kota pasti mendengarkan tentang keberatan ini. Mari kita saling introspeksi, membayar pajak sesuai aturan dan kenyataan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sendiri saat ini menunggu hasil judicial review tentang kenaikan pajak itu. Ia memastikan akan mencari jalan tengah yang terbaik.
”Kalau memang ada yang keberatan, kita terbuka seandainya ada yang minta keringanan. Karena kadang-kadang kan peraturan itu bisa baku (saklek) bisa tidak. Kami inginnya mengusahakan yang terbaik,” tegas Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu.



