Rabu, 19 November 2025

Murianews, Banyumas – Mantan Ketua KPU Banyumas Aan Rohaeni melaporkan seorang berinisial MI atas pencemaran nama baik pada polisi. Itu setelah ia diberitakan miring.

MI disebut mencemarkan nama baik Aan Rohaeni karena menuduhnya menggelapkan uang Rp 3,5 miliar dalam transaksi jual beli genset PT BSP (Moro Purwokerto).

Aan Rohaeni yang saat ini merupakan Advokat dan Kurator bersama tim Penasehat Hukumnya, Saleh Darmawan mendatangi Polresta Banyumas untuk melaporkan tuduhan itu, Rabu (21/2/2024).

”Kami selaku kuasa hukum dari tim kurator PT BSP, hari ini sudah melapor ke Polresta Banyumas. Kami laporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas rilis di beberapa media online, terkait dugaan adanya penggelapan oleh klien kami sebesar Rp3,5 miliar,” kata Saleh dikutip dari Serayunews.com.

Menurut Saleh, pemberitaan terkait penggelapan yang dialamatkan pada Aan Rohaeni sangatlah tidak benar. Aan pun merasa namanya telah dicemarkan dan terkena fitnah.

Sebelumnya, MI sempat melaporkan Aan atas dugaan penggelapan ke Polresta Banyumas. Pelaporan itu diberitakan beberapa media online.

”Setelah kami cermati, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian selain dugaan pencemaran nama baik. Kami juga sedang berusaha mengecek media online yang memberitakan,” katanya.

Setelah dilakukan pengecekan di situs Dewan Pers, ada delapan media online yang memberitakan itu diketahui belum terdaftar atau terverifikasi.

”Kami mengecek media online itu di situs Dewan Pers, ternyata belum terdaftar atau terverifikasi. Ada delapan media yang memberitakan, tidak perlu kami sebutkan satu persatu,” ujarnya.

Saleh menjelaskan, transaksi antara Aan yang merupakan kurator PT BSP dengan MI secara materil jual beli sudah selesai. Masing-masing pihak, sudah mendapatkan haknya.

“Jadi kalau klien kami di tuduh menggelapkan Rp 3,5 miliar, itu tidak benar!” ujarnya.

Timotius Prayitno Utomo yang juga penasehat hukum Aan Rohaeni menambahkan, dari pemberitaan yang beredar membuat kliennya sebagai Kurator PT BPS sangat merugi.

“Karena itu sifatnya menyerang pribadi dari klien kami yang sedang menjalankan tugas sebagai kurator,” kata dia.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler