Dua Orang Jadi Tersangka Aksi Gengster di Meteseh Semarang
Zulkifli Fahmi
Senin, 3 Juni 2024 13:29:00
Murianews, Semarang – Polisi menetapkan dua orang tersangka terkait aksi gangster tawuran di Jalan Tunggu Raya, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Keduanya yakni Mohammad Farrel Ardan (19) warga Gajahmungkur dan Nur Akbar Maulana (19) warga Pedurungan.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, selain menetapkan dua tersangka, pihaknya juga mengamankan lima orang.
”Dua tersangka, lima orang lagi diamankan masih di Polsek masih didalami keterangannya. Belum ditetapkan statusnya,” ujar Andika dikutip dari Halosemarang, Senin (3/6/2024).
Aksi gangster di Meteseh itu terjadi Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Terdapat tiga korban dalam peristiwa tersebut yakni N (22), E (19), dan Y (26).
Awalnya, lima orang kelompok geng yang sudah berjanjian akan melawan kelompok lain. Mereka janjian bertemu di taman Meteseh.
Ternyata kelompok yang ditantang mundur. Tak lama, ada tiga korban melintas dalam keadaan ngebut dan langsung dikeroyok dengan sajam.
Akibat insiden itu, E mengalami luka sobek di lengan kanan dan kiri serta sobek pada paha kiri dan luka iris di pergelangan kiri. Kemudian, N mendapatkan luka sobek di kepala atas, paha sebelah kiri dan goresan di alis kanan. Terakhir, Y mendapat luka sobek di leher dan lecet di punggung.
”Pelaku Farel merusak motor korban menggunakan stik golf kemudian motor dibawa. Pelaku Akbar ini ikut membacok,” jelas Andika.
Saat ini, kepolisian masih memburu empat terduga pelaku lainnya. Polisi menyebut sudah mengantongi identitas para terduga pelaku ini.
”Masih ada empat yang kami kejar. Nama sudah ada,” tegasnya.
Sementara itu pelaku Farel mengaku merupakan anggota kelompok gengster Gelandang. Saat kejadian dia diajak untuk melakukan tawuran balas dendam dengan tim gabungan.
”Tim Gelandang. Terus pas kumpul rata-rata enggak kenal. Saya diajak. Sajam dapat dari Sipet (nama orang), kalau beli biasanya di market place,” ujar Farel.
Dari kasus gangster ini, polisi juga mengamankan celurit sepanjang 80 cm, stick golf, tiga motor, dan satu ponsel.
Ada pun para tersangka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 406 KUHP jo pasal 55 KUHP.
”Kita kenakan pasal berlapis. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuh Andika.



