Ombudsman Jateng: Pungli di Sekolah Masih Marak
Zulkifli Fahmi
Kamis, 25 Juli 2024 13:00:00
Murianews, Semarang – Aduan pungutan liar (pungli) dan penjualan seragam di sekolah masih marak di Jawa Tengah. Padahal, dua hal itu dilarang dilakukan satuan pendidikan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida mengatakan, pihaknya masih mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dua hal itu. padahal itu sesuatu yang tidak diperbolehkan.
Siti Farida mengatakan, seragam menjadi tanggung jawab masing-masing orang tua peserta didik. Dengan begitu, mereka bebas menentukan pembelian seragam sesuai kebutuhan dan kemampuan setiap individu.
’’Orangtua dibebaskan untuk mengadakan sendiri (seragam), tidak harus membeli dari sekolah. Bahkan tidak boleh sekolah itu menjual (seragam),’’ tegasnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
Selain seragam, laporan sumbangan yang mengarah ke pungli juga masih didapatkan. Laporan itu didapatkan pihaknya ketika para siswa sudah mulai masuk tahun ajaran baru.
’’Begitu anak sekolah itu masuk tahun ajaran baru, maka pada saat yang sama, beberapa laporan sudah masuk ke kami, yaitu tadi terkait dengan sumbangan yang mengarah pada pungutan dan adanya orang tua siswa yang diarahkan untuk membeli seragam di sekolah,’’ bebernya.
Aduan-aduan itu datang dari orang tua siswa SMP di Jawa Tengah. Saat ini, pihaknya masih menelusuri sejumlah sekolah yang diadukan itu.
Sejauh ini, baru tiga laporan yang masuk kepadanya secara resmi. Meski begitu, ada juga aduan yang datang dari media sosial atau pesan singkat dengan keluhan yang sama.
Pihaknya pun mewanti-wanti satuan pendidikan agar tertib menaati larangan pungli dan penjualan seragam di sekolah. Menurutnya, kemunculan aduan itu peringatan bersama.
’’Yang sedang kita periksa sudah ada. Sekitar 2 atau 3 baru mau masuk, itu kan yang resmi ya. Tapi yang melalui pesan singkat atau melalui medsos, itu sudah cukup muncul ya. Hemat kami meskipun baru ada 2 atau 3 aduan ini menjadi warning bagi kita, semuanya,’’ tandasnya.
Murianews, Semarang – Aduan pungutan liar (pungli) dan penjualan seragam di sekolah masih marak di Jawa Tengah. Padahal, dua hal itu dilarang dilakukan satuan pendidikan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida mengatakan, pihaknya masih mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dua hal itu. padahal itu sesuatu yang tidak diperbolehkan.
Siti Farida mengatakan, seragam menjadi tanggung jawab masing-masing orang tua peserta didik. Dengan begitu, mereka bebas menentukan pembelian seragam sesuai kebutuhan dan kemampuan setiap individu.
’’Orangtua dibebaskan untuk mengadakan sendiri (seragam), tidak harus membeli dari sekolah. Bahkan tidak boleh sekolah itu menjual (seragam),’’ tegasnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
Selain seragam, laporan sumbangan yang mengarah ke pungli juga masih didapatkan. Laporan itu didapatkan pihaknya ketika para siswa sudah mulai masuk tahun ajaran baru.
’’Begitu anak sekolah itu masuk tahun ajaran baru, maka pada saat yang sama, beberapa laporan sudah masuk ke kami, yaitu tadi terkait dengan sumbangan yang mengarah pada pungutan dan adanya orang tua siswa yang diarahkan untuk membeli seragam di sekolah,’’ bebernya.
Aduan-aduan itu datang dari orang tua siswa SMP di Jawa Tengah. Saat ini, pihaknya masih menelusuri sejumlah sekolah yang diadukan itu.
Sejauh ini, baru tiga laporan yang masuk kepadanya secara resmi. Meski begitu, ada juga aduan yang datang dari media sosial atau pesan singkat dengan keluhan yang sama.
Pihaknya pun mewanti-wanti satuan pendidikan agar tertib menaati larangan pungli dan penjualan seragam di sekolah. Menurutnya, kemunculan aduan itu peringatan bersama.
’’Yang sedang kita periksa sudah ada. Sekitar 2 atau 3 baru mau masuk, itu kan yang resmi ya. Tapi yang melalui pesan singkat atau melalui medsos, itu sudah cukup muncul ya. Hemat kami meskipun baru ada 2 atau 3 aduan ini menjadi warning bagi kita, semuanya,’’ tandasnya.