Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) di Jawa Tengah diduga melanggar aturan keimigrasian. Mereka pun ditindak Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jateng.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Jateng Is Edy Eko Putranto mengatakan, mereka terjaring karena melanggar aturan keimigrasian saat pihaknya menggelar operasi pengawasan orang asing tahap II 2024.

’’Dari operasi pengawasan orang asing tahap II tahun 2024 ini terjaring 10 orang yang melanggar aturan keimigrasian,’’ katanya dikutip dari Antara, Senin (26/8/2024).

Dari 10 WNA tersebut, satu di antaranya, telah diproses ke projusticia. Ia merupakan warga Bangladesh berinisia RA.

RA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ia diduga menggunakan visa palsu untuk masuk ke Indonesia. RA diamankan saat ia mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Semarang.

Sementara sembilan WNA lainnya, yang juga terjaring dalam operasi diketahui menyalahgunakan izin tinggalnya selama di Indonesia dan sudah diminta untuk melakukan perbaikan dokumen.

Ia mengatakan, operasi pengawasan orang asing dilakukan di berbagai perusahaan yang mempekerjakan WNA.

Dalam operasi yang digelar di 40 titik di berbagai wilayah di Jawa Tengah tersebut terjaring 143 WNA.

Sebagian besar WNA yang terjaring operasi tersebut, lanjut dia, berasal dari Taiwan, Thailand, India, Korea Selatan, dan Tiongkok.

Komentar

Jateng Terkini