Rabu, 19 November 2025

Muriaews, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pemeriksaan perkara kasus ’’komandante’’ PDIP yang dilaporkan di Jawa Tengah. Sidang pemeriksaan digelar di Aula FH Unissula Semarang, Jateng, pada 17-19 September 2024.

Kasus ’’komandante’’ dilaporkan dalam enam perkara, yakni Nomor 150-PKE-DKPP/VII/2024, 169-PKE-DKPP/VIII/2024, 170-PKE-DKPP/VIII/2024, 171-PKE-DKPP/VIII/2024, 172-PKE-DKPP/VIII/2024, dan 176-PKE-DKPP/VIII/2024.

Sidang pemeriksaan digelar secara terpisah sejak 17 September sampai 20 September 2024. Sidang dimulai dengan perkara di Kabupaten Karanganyar yang diadukan Caleg PDIP Karanganyar, Suprapto pada Selasa (17/9/2024) lalu.

Dalam perkara ini, Suprapto mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar yaitu Daryono, Devid Wahyuningtyas, Santosa, Siti Halimatus Sa’diyah, dan Andis Yuli Pamungkas.

Kemudian, pada Rabu (18/9/2024), giliran perkara yang diadukan tiga Caleg PDIP Klate Sugeng Widodo, Umi Jayanti, dan Hartanti disidangkan.

Mereka juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Klaten yaitu Primus Supriono, David Indrawan, Herlis Setiyanik, Muhammad Ansori, dan Samsul Huda.

Di hari yang sama, sidang pemeriksaan juga dilakukan pada perkara yang diadukan dua Caleg PDIP Sukoharjo, Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto.

Keduanya mengadukan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, yaitu Syakbani Eko Raharjo, Arief Wicaksono, Bambang Muryanto, Isyadi, dan Murwedhy Tanomo yang masing-masing sebagai Teradu I sampai V.

Selanjutnya, hari ini, Kamis (19/9/2024), perkara yang diadukan caleg PDIP Jepara Yuni Sulistyo disidangkan. Yuni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jepara yaitu Ris Andy Kusuma, Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani.

Pada hari yang sama, perkara yang diadukan caleg PDIP Grobogan Siswati Budhiyani juga disidangkan. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorbogan yaitu Agung Sutopo, Ngatiman, Suwiknyo, Muh. Syaifudin, dan Agung Budi Prasetyo.

Terakhir, DKPP menggelar sidang pemeriksaan perkara yang diadukan caleg PDIP Sragen Rizka Ayu Yadi Putri. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen yaitu Prihantoro PN, Mukhsin, M Zainal Arifin, MH. Isnaeni, dan Irwan Sehabudin.

Para pengadu mengadukan dengan dalil yang sama yakni, para teradu menggeser pengadi sebagai caleg terpillih pada caleg lain yang memperoleh suara di bawah pengadu.

’’Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait,’’ kata Sekretaris DKPP David Yama seperti dikutip Murianews dari laman resmi DKPP, Kamis (19/9/2024).

Pemanggilan itu sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ia mengungkapkan, sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

’’Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,’’ pungkas David.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler