Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Para komisioner KPU Sragen bakal disidang DKPP terkait gugatan pemilu yang dilayangkan caleg PDIP Sragen Rizka Ayu Yadi Putri, Jumat (20/9/2024).

Rencananya, sidang soal “Komandante” PDIP itu digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, pukul 09.00 WIB.

Dalam Perkara Nomor 176-PKE-DKPP/VIII/2024 itu caleg DPRD Kabupaten Sragen Dapil 2 tersebut mengadukan seluruh komisioner KPU Sragen mulai dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen.

Mereka yakni, Prihantoro PN, Mukhsin, M Zainal Arifin, MH Isnaeni, dan Irwan Sehabudin. Masing-masing sebagai Teradu I sampai V.

Dalam petitumnya, Rizka menyebut para komisioner KPU Sragen itu diduga menggeser namanya sebagai Caleg terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen kepada Caleg lain yang perolehan suaranya di bawahnya.

’’Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait,’’ kata Sekretaris DKPP David Yama seperti dikutip Murianews dari laman resmi DKPP, Jumat (19/9/2024).

Pemanggilan itu sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sidang pemeriksaan yang digelar DKPP bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

’’Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,’’ terang David.

Tak hanya itu, DKPP juga menyiarkan sidang tersebut secara live di media sosial resmi mereka. Adapun link live streamingnya dapat dicek di sini.

Diberitakan sebelumnya, DKPP juga telah menggelar sidang terkait kasus yang sama sejak Selasa (17/9/2024). Secara bertahap, DKPP memeriksa KPU Karanganyar, Klaten, Sukoharjo, Jepara, dan Grobogan.

Komentar

Terpopuler