Polisi Gadungan Beraksi di Temanggung, Peras Warga untuk Berjudi
Zulkifli Fahmi
Jumat, 27 September 2024 09:49:00
Murianews, Temanggung – MSY (39), warga Lampung terpaksa ditangkap Polres Temanggung. Ia melakukan aksi pemerasan dengan menjadi polisi gadungan.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, pelaku sudah meresahkan masyarakat di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Pelaku akhirnya ditangkap di salah satu hotel di Kota Tegal.
Duduk mengungkapkan, polisi gadungan itu menggunakan modus dengan menyerempet korban seolah-oleh terjadi kecelakaan. Pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban dan melancarkan aksinya.
’’Pelaku biasanya akan menghentikan laju kendaraan korban dengan alasan telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Kemudian, pelaku akan mengancam korban dengan mengaku sebagai anggota polisi dan meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/9/2024).
Kasus akhirnya terungkap setelah salah satu korban berinisial MK (73), warga Kedu, Kabupaten Temanggung melaporkannya. Saat itu, korban mengendarai mobil pulang dari belanja di Pasar Legi Parakan, Sabtu (31/8/2024) pukul 09.30 WIB.
Pelaku kemudian menghentikan korban dan menegurnya dengan menyebut, korban telah menyerempet motornya. Pelaku kemudian meminta ganti rugi Rp 5 juta.
’’Namun korban hanya memiliki uang Rp 1,3 juta. Karena korban takut diancam dibawa ke kantor polisi karena pelaku mengaku sebagai anggota polisi,’’ kata Didik, dikutip dari Detik.com.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aku tersebut tak hanya dilakukan di Temanggung saja. Ia sudah melakukan aksi serupa di sejumlah daerah lain.
’’Seperti Kedu, Kranggan, Kaloran, Magelang, Wonosobo, Cilacap, Banyumas, Kendal, Pekalongan, Brebes, Pemalang, Tegal, dan Semarang," katanya.
Ia menuturkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil pemerasan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berjudi. Rata-rata uang yang berhasil diraup pelaku dari setiap aksinya berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.
Modus yang dilakukan yakni pura-pura diserempet dan kemudian melakukan pemerasan disertai ancaman pada korban. Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai anggota polisi, yakni memakai lencana yang mirip dipakai penyidik, hanya saja lencana tersebut bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia, Pers.
’’Tersangka kami sangkakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 9 tahun penjara,’’ tegasnya.



