Kamis, 20 November 2025

Murianews, Temanggung – Seorang warga Lampung, MSY (39) ditangkap Polres Temanggung atas kejahatannya melakukan pemerasan dengan menjadi polisi gadungan.

Kasus itu terungkap setelah salah satu korban berinisial MK (73), warga Kedu, Kabupaten Temanggung melaporkannya. Saat itu, korban mengendarai mobil pulang dari belanja di Pasar Legi Parakan, Sabtu (31/8/2024) pukul 09.30 WIB.

Pelaku kemudian menghentikan korban dan menegurnya dengan menyebut, korban telah menyerempet motornya. Pelaku kemudian meminta ganti rugi Rp 5 juta.

’’Namun korban hanya memiliki uang Rp 1,3 juta. Karena korban takut diancam dibawa ke kantor polisi karena pelaku mengaku sebagai anggota polisi,’’ kata Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo, seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (27/9/2024).

Didik Tri Wibowo mengatakan, pelaku sudah meresahkan masyarakat di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Pelaku akhirnya ditangkap di salah satu hotel di Kota Tegal.

Duduk mengungkapkan, polisi gadungan itu menggunakan modus dengan menyerempet korban seolah-oleh terjadi kecelakaan. Pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban dan melancarkan aksinya.

’’Pelaku biasanya akan menghentikan laju kendaraan korban dengan alasan telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Kemudian, pelaku akan mengancam korban dengan mengaku sebagai anggota polisi dan meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/9/2024).

Berdasarkan pengakuannya, aksi pemerasan itu dilakukan dari pengalaman yang didapatkannya. Saat itu, pelaku mengaku datang ke Jawa menghadiri wisuda keponakannya di Yogyakarta.

Namun, ia kemudian mengalami insiden, diserempet seseorang dan kemudian mendapatkan ganti rugi. Dari insiden itu, ia kemudian memiliki ide untuk melakukan hal serupa.

’’(Dapat ganti rugi) Itu jadi inisiatif kok merasa enak (melakukan pemerasan),’’ kata pelaku.

Hasil pemerasannya itu kemudian ia gunakan untuk main judi slot. Bahkan, ia sudah memiliki utang dari perjudian itu hingga Rp 30 juta.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor merek Honda PCX BE 2290 NF sebagai sarana tersangka. Kemudian, helm warna hitam merek Honda, lencana dengan logo yang bertuliskan 'Persatuan Wartawan Indonesia Pers'.

’’Tersangka kami sangkakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 9 tahun penjara,’’ tegasnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler