Bawa Sajam untuk Demo di Magelang, Pelajar di Temanggung Diamankan
Zulkifli Fahmi
Rabu, 10 September 2025 18:19:00
Murianews, Temanggung – Polres Temanggung terpaksa mengamankan seorang pelajar lantaran terciduk membawa senjata tajam (sajam) yang akan dibawa untuk demo di Kota Magelang, Jateng.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, mulanya pelajar berinisial FP (18) itu berboncengan dengan temannya naik motor matik.
Saat melintas di Jalan Raya Kandangan-Jumo, turut Dusun Krajan, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Sabtu (30/8/2025) sekira pukul 22.00 WIB, mereka terjatuh. Namun, temannya kabur karena takut dengan warga setempat.
”Pengendara sepeda motor jenis matik berboncengan dan yang bersangkutan terjatuh membawa sajam berupa celurit,” katanya, seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (10/9/2025).
Pelajar tersebut kemudian diamankan warga yang melihat dan menyerahkannya pada polisi beserta sajam sepanang 138 cm yang dibawanya.
Didik mengatakan, kini pelajar tersebut telah ditahan sejak 30 Agustus 2025 lalu. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan sajam.
Dalam pemeriksaan, pelajar itu mengaku membawa sajam akan digunakan saat demo di Kota Magelang hari itu. Padahal menurut Didik tidak ada agenda unjuk rasa saat itu.
”Namun di tanggal tersebut tidak ada (demo) di Kota Magelang, nggak ada demo. Inisiatif sendiri. Digunakan hanya untuk show of force. Yang bersangkutan dapat informasi (demo) dari temannya,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan rekan FP masih dicari.



