Kamis, 20 November 2025

Murianews, Batang – Sebanyak 3.100 batang rokok tanpa cukai berhasil disita dalam operasi pemberantasan rokok illegal di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/9/2025)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Haryono mengatakan operasi itu menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal.

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Batang, Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Kejaksaan Negeri, Bagian Perekonomian Setda Batang, dan Bea Cukai Tipe Pabean C Tegal menyasar di dua titik.

”Dalam operasi gabungan itu, kami menemukan 3.100 batang rokok ilegal di dua titik di wilayah Kecamatan Bandar,” katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/10/2025).

Adapun merek rokok yang disita yakni Jimbun, Manchester, Smith Hijau, Bonte Mangga, Dominic Anggur, dan Marlblong. Rokok-rokok itu disita dari toko klontong di wilayah tersebut.

Ia mengatakan operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT.

”Operasi ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya.

Selain menyita barang bukti, petugas juga memasang stiker bertuliskan ”Gempur Rokok Ilegal” sebagai upaya sosialisasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi memperjualbelikan produk tanpa cukai.

”Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Tegal untuk diproses lebih lanjut. Kami berharap langkah ini bisa menekan peredaran rokok ilegal di daerah,” katanya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler