Selasa, 18 November 2025

Murianews, Semarang – Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, CRA, tersangka kasus pornografi dengan menggunakan kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI) ditahan.

CRA ditahan sejak Kamis (13/11/2025) usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber Polda Jateng.

”Tersangka menjalani pemeriksaan sejak siang sampai malam. Langsung ditahan di rutan Polda,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/11/2025).

Ia menjelaskan, selama menjalani pemeriksaan dan penahanan, tersangka berlaku kooperatif. Selain itu, penahanan juga dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Tersangka CRA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Diketahui, CRA menjadi tersangka setelah diduga mengedit wajah siswi SMAN di Semarang untuk konten pornografi dengan menggunakan kecerdasan buatan. Video hasil editan itu kemudian menyebar luas melalui media sosial.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler