Selasa, 18 November 2025

Murianews, Kudus – Kenaikan UMP dan UMK 2026, termasuk wilayah Jateng segera diumumkan. Rencananya, pemerintah mengumumkannya, Jumat (21/11/2025) nanti.

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) mengusulkan agar kenaikan UMP dan UMK 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Rentang angka itu disebut telah diperhitungkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023.

Di mana, dalam putusan itu penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Adalam aturan sebelumnya, UMP Jateng diatur dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Sementara, terkai UMK termaktub dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Dalam aturan itu menyebutkan kenaikan UMK pada 2025 naik sebesar 6,5 persen pada 2025.

Berikut daftar UMK 2026 di Jateng jika naik 10,5 persen:

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler