Rabu, 19 November 2025


Oknum pegawai itu berinisial Y dan berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jateng. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut jika laporan masuk ke Polda Jateng pada Desember 2022.

”Si pelapor ini adalah warga masyarakat biasa. Yang dilaporkan benar adalah atas nama Y dia bekerja di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov Jateng)," katanya dikutip dari Detik.com pada Kamis (18/5/2023).

Oknum pegawai Pemprov Jateng itu disebut sebagai pengelola arisan online. Namun pada perjalannya, pengelola tidak membayarkan arisan yang didapat para korban.

Baca: Berkedok Arisan Online, 2 Perempuan Magelang Tipu Puluhan Anggota Hingga Rp 1 M

Polisi menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang atas kasus ini, termasuk oknum ASN Pemprov Jateng tersebut. Masing-masing korban mengaku mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta.

”Kerugian sementara Rp 1,8 miliar dari tujuh korban. Pemeriksaan (terhadap terlapor) sudah, satu kali,” ujarnya.Ia menyatakan, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui unsur pidana dalam kasus tersebut. Modus dalam dugaan kasus itu tengah diselidiki.”Dalam arisan ini ada uang yang masuk yang dikelola oleh Y kemudian uang itu diberikan kepada para peserta. Pertama dan kedua pembayaran sesuai, kemudian yang berikutnya ini yang tidak terbayarkan. Alasannya pemenang pertama dan kedua tidak bayar, ini yang sedang dilakukan penyelidikan," katanya.Baca: Polisi Bongkar Penipuan Arisan Online di Grobogan, Kerugian Rp 2 MPlt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Ary Widiyantoro mengakui adanya aduan tersebut. Pihaknya akan segera melakukan proses dari sisi kepegawaian setelah ada keputusan dari proses aduan di kepolisian.”Karena perdata dan pidana, itu ranah aparat penegak hukum. Setelah ada hasilnya, baru akan diproses dari aspek kepegawaiannya," terangnya.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler