Rabu (17/5/2023) malam mengatakan, oknum pegawai itu berdinas di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Oknum itu sebelumnya telah mendapatkan sanksi disiplin tingkat sedang karena kekurangan waktu kerja. Sanksi yang diberikan berupa penundaaan pangkat selama satu tahun.
”Kekurangan waktu kerja atau mangkir. Sudah dilakukan hukuman disiplin tingkat sedang dengan penundaan kebaikan pangkat satu tahun," jelasnya.
Sementara terkait dugaan kasus enipuan online menurutnya, pihak korban juga sempat mengirimkan karangan bunga untuk meminda keadilan.
”Ada aduan masyarakat terkait kasus penipuan yang dilaporkan. Karena perdata dan pidana, itu ranah aparat penegak hukum. Setelah ada hasilnya, baru akan diproses dari aspek kepegawaian," terangnya.
Pihak BKD, Inspektorat dan Biro Hukum, serta Bapenda telah berkoordinasi untuk membahasa penanganan kasus ini. Dari hasil koordinasi akan dibentuk tim untuk melakukan pemeriksaan, dan oknum pegawai itu akan segera dipanggil.Sebelumnya diberitakan, oknum pegawai Pemprov Jateng berinisial Y dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan kasus penipuan arisan online. Tujuh orang tercatat sebangai korban dengan kerugian Rp 1,8 miliar.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut jika laporan masuk ke Polda Jateng pada Desember 2022.”Si pelapor ini adalah warga masyarakat biasa. Yang dilaporkan benar adalah atas nama Y dia bekerja di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov Jateng)," ujarnya.
Oknum pegawai Pemprov Jateng itu disebut sebagai pengelola arisan online. Namun pada perjalannya, pengelola tidak membayarkan arisan yang didapat para korban.
Murianews, Semarang – Polda Jateng tengah melakukan penyelidikan dugaan kasus penipuan arisan online yang dilakukan oknum pegawai ASN Pemprov Jateng berinisial Y. Oknum pegawai Pemprov Jateng ini ternyata juga telah mendapatkan sanksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena sering mangkir kerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Jateng Ary Widiyanto dilansir dari
Detik.com Rabu (17/5/2023) malam mengatakan, oknum pegawai itu berdinas di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Oknum itu sebelumnya telah mendapatkan sanksi disiplin tingkat sedang karena kekurangan waktu kerja. Sanksi yang diberikan berupa penundaaan pangkat selama satu tahun.
”Kekurangan waktu kerja atau mangkir. Sudah dilakukan hukuman disiplin tingkat sedang dengan penundaan kebaikan pangkat satu tahun," jelasnya.
Sementara terkait dugaan kasus enipuan online menurutnya, pihak korban juga sempat mengirimkan karangan bunga untuk meminda keadilan.
”Ada aduan masyarakat terkait kasus penipuan yang dilaporkan. Karena perdata dan pidana, itu ranah aparat penegak hukum. Setelah ada hasilnya, baru akan diproses dari aspek kepegawaian," terangnya.
Baca: Oknum Pegawai Pemprov Jateng Dipolisikan soal Arisan Online
Pihak BKD, Inspektorat dan Biro Hukum, serta Bapenda telah berkoordinasi untuk membahasa penanganan kasus ini. Dari hasil koordinasi akan dibentuk tim untuk melakukan pemeriksaan, dan oknum pegawai itu akan segera dipanggil.
Sebelumnya diberitakan, oknum pegawai Pemprov Jateng berinisial Y dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan kasus penipuan arisan online. Tujuh orang tercatat sebangai korban dengan kerugian Rp 1,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut jika laporan masuk ke Polda Jateng pada Desember 2022.
”Si pelapor ini adalah warga masyarakat biasa. Yang dilaporkan benar adalah atas nama Y dia bekerja di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov Jateng)," ujarnya.
Baca: Tipu Orang Lewat Arisan Online Fiktif, Ibu di Sukoharjo Diringkus Polisi
Oknum pegawai Pemprov Jateng itu disebut sebagai pengelola arisan online. Namun pada perjalannya, pengelola tidak membayarkan arisan yang didapat para korban.