Murianews, Jakarta – Gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris MA Hasbi Hasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penetapan tersangka Hasbi Hasan atas dugaan kasus suap itu dinyatakan sah.
Putusan terhadap gugatan praperadilan Hasbi Hasan ini dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Alimin Ribut, dalam sidang Senin (10/7/2023).
”Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon," kata hakim dikutip dari Detik.com, Senin (10/7/2023).
Sebelumnya Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap dari mantan komisari BUMN PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Penetapan tersangka itu kemudian digugat oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif tersebut.
Hakim menilai tindakan KPK dalam proses hukum terhadap Hasbi Hasan sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Terlebih, Komisi Antirasuah itu juga telah punya prosedur baku untuk menindaklanjuti perkara yang dikembangkan.
”Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Hakim Alimin Ribut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Hasbi Hasan diduga menerima uang sebesar 11,2 miliar dari Dadan Tri Yudianto.
”Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," kata Ghufron Selasa (6/6/2023).



