Rabu, 19 November 2025

Murianews, Solo – Area pemakaman umum atau kuburan di Kampung Mutihan, Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah nekat digunakan untuk aksi judi dadu. Polresta Solo pun langsung menerjunkan Tim Sparta Samapta untuk melakukan penggerebakan.

Dari hasil penggerebakan yang dilakukan Minggu (5/11/2023) malam, polisi berhasil mengamankan delapan orang yang kedapatan judi dadu di kawasan kuburan tersebut.

Dari delapan orang yang diamankan, tujuh di antaranya merupakan warga Laweyan, sementara satu orang lagi merupakan warga Makamhaji.

Selain mengamankan delapan penjudi dadu, di kawasan kuburan itu polisi juga mengamankan sejumalh alat dadu dan uang taruhan.

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah Tim Sparta Samapta Polresta Solo mendapat laporan adanya aksi judi di kawasan kuburan tersebut.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan personel ke lokasi kuburan Kampung Mutihan. Sejumalh penjudi lari tungganglanggang saat mengetahui ada polisi.

”Saat Tim Sparta tiba di lokasi, sejumlah warga yang berkerumun di lokasi langsung berhamburan melarikan diri ke berbagai arah. Dengan sigap Tim Sparta melakukan pengejaran dan berhasil menangkap delapan orang pelaku," katanya dikutip dari Tribunjateng, Senin (6/11/2023).

Ia mengatakan, para pelaku langsung diamanakan dan digiring ke Mapolresta Surakarta untuk diperiksa. Saat ini para pelaku judi tengah diperiksa intensif oleh Satreskrim Polresta Surakarta.

Barang bukti yang diamankan berupa alat dadu, uang taruhan sebesar Rp 8 juta dan enam HP milik para pelaku.

Para pelaku judi dadu di kuburan ini terancam pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.

Komentar

Jateng Terkini