Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Sebanyak 10 juta lebih batang rokok ilegal bernilai Rp 11,6 miliar dimusnahkan oleh Bea Cukai Jawa Tengah – DIY. Adapun pemusnahannya dilakukan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023).

Jutaan rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan tim Bea Cukai selama periode bulan Juli hingga Desember tahun 2022 lalu.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq menuturkan, Bea Cukai Jateng-DIY telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan untuk memusnahkan barang kena cukai yang ilegal tersebut. Sehingga pemusnahan ini telah sesuai regulasi yang berlaku.

”Ini merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama aparat penegak hukum lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah,” ucapnya.

Dalam perjalanannya nanti, pihaknya memastikan akan terus menindak tegas para produsen hingga pengedar, rokok ilegal di berbagai daerah di Jateng dan DIY.

Rofiq menegaskan, pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

”Kami akan melakukan penindakan dari hulu ke hilir dan kami juga terus mengimbau kepada para pengusaha rokok untuk segera melegalkan usahanya, karena legal itu mudah,” tandasnya.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler