Korupsi Dana Hibah KONI Kudus: Pengadilan Tolak Eksepsi Imam
Anggara Jiwandhana
Jumat, 14 Juni 2024 19:06:00
Murianews, Kudus – Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi mantan Ketua KONI Kudus, Jawa Tengah, Imam Triyanto dalam persidangan lanjutan kasus korupsi KONI Kudus yang digelar Rabu (12/6/2024) kemarin.
”Menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi,” kata Hakim Ketua Siti Insirah dalam sidang di Semarang, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Jumat (14/6/2024).
Imam sebelumnya menolak dakwaan jaksa penuntut umum soal dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut pada kurun 2021 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 miliar.
Hakim menyatakan, dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil. Atas putusan ini, persidangan pun kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Imam Triyanto melalui Penasehat hukumnya Ahmad Teriswadi pun mengatakan jika kasus yang menimpa itu bukanlah perkara korupsi.
Hal tersebut dia utarakan dalam persidangan dengan agenda penyampaian eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang.
Adapun alasannya adalah karena karena hibah yang sudah diberikan oleh pemerintah kabupaten setempat tersebut bukan lagi merupakan uang negara.
”Dana hibah yang sudah dialihkan menjadi milik KONI, bukan lagi masuk dalam keuangan negara,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah Ahmad.
Karena itulah, sambung dia, apabila memang benar terjadi penyelewengan terhadap penggunaan dana hibah KONI, maka seharusnya masuk dalam ranah tindak pidana umum.
”Dengan demikian, Pengadilan Tipikor Semarang tidak berhak mengadili perkara yang menyeret klien kami,” tuturnya.
Alasan lain pengadilan harus menolak dakwaan jaksa, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan temuan atas penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD 2021 hingga 2023 tersebut telah diselesaikan.
”BPK menyatakan ada temuan dugaan penyimpangan, namun semua temuan tersebut telah dikembalikan,” ungkapnya.
Penasihat hukum terdakwa justru mempertanyakan temuan BPKP Jawa Tengah tentang adanya kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Sebelumnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3.miliar.
KONI Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan perubahan APBD pada tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total Rp22,9 miliar.
Dalam pencairan dan pendistribusian anggaran tersebut, terdakwa diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadinya.



