Kamis, 20 November 2025

Salah satu pilarnya adalah ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Aturan tersebut membawa perubahan yang signifikan bagi struktur pendapatan Pemprov Jateng.

”Yang patut kita rinci, ini ada opsen sehingga PAD menurun. Kalau dulu aturan pembagiannya 20 persen pendapatan ditransfer ke kabupaten/kota, sekarang jadi 30 persen. Penyebabnya, Pemprov diangap sebagai perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah,” ungkapnya.

Selain kebijakan opsen PKB dan BBNKB, ada juga Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Aturan ini mengarahkan pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan dan penghematan dalam belanja anggaran.

Sumanto mengatakan, Rakor tersebut penting karena PAD menjadi hal krusial dalam membangun Jateng. Menurutnya, perlu dukungan kapasitas fiskal yang kuat serta ruang fiskal yang memadai guna memastikan kesinambungan pendanaan program-program prioritas

Rakor tersebut juga dihadiri Wagub Jateng Taj Yasin, Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso, dan sejumlah Kepala OPD.

 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler