Salah satu pilarnya adalah ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Aturan tersebut membawa perubahan yang signifikan bagi struktur pendapatan Pemprov Jateng.
Selain kebijakan opsen PKB dan BBNKB, ada juga Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Aturan ini mengarahkan pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan dan penghematan dalam belanja anggaran.
Sumanto mengatakan, Rakor tersebut penting karena PAD menjadi hal krusial dalam membangun Jateng. Menurutnya, perlu dukungan kapasitas fiskal yang kuat serta ruang fiskal yang memadai guna memastikan kesinambungan pendanaan program-program prioritas
Rakor tersebut juga dihadiri Wagub Jateng Taj Yasin, Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso, dan sejumlah Kepala OPD.
Murianews, Solo – Ketua DPRD Jateng Sumanto meminta Pemprov kreatif untuk mempertahankan pendapatan daerah yang menurun akibat kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selama ini PKB dan BBNKB memang memberi kontribusi terbesar bagi PAD Jateng dari sumber pajak daerah. Dengan adanya opsen PKB dan opsen BNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota maka penerimaan Pemprov akan berkurang signifikan.
Kondisi tersebut membuat PAD Jateng yang semula mencapai Rp 27 triliun, turun menjadi Rp 24 triliun. Menurut Sumanto, tren ke depan PAD Pemprov akan semakin menurun. Karena itu, perlu kreatif dalam menggali sumber pendapatan daerah.
Ia juga mendorong Pemprov Jateng unutk mengoptimalkan sektor pendapatan lain seperti dari pemanfaatan aset hingga deviden Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal tersebut diungkapkan Sumanto di sela Rakor Penyusunan Pendapatan Rencana Jangka Menengah Tahun 2025- 2030 Provinsi Jawa Tengah di Solo, Rabu (12/3/2025) kemarin.
”Sektor lain perlu dioptimalkan. Bisa dari aset daerah dan BUMD untuk menutupi pendapatan yang turun,” ujarnya.
Sumanto ikut mengkritisi masih adanya BUMD yang tak menyetorkan deviden selama bertahun-tahun dengan alasan masih konsolidasi.
Ia mengungkapkan Pemerintah Pusat telah menetapkan Undang-Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pembagian...
Salah satu pilarnya adalah ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Aturan tersebut membawa perubahan yang signifikan bagi struktur pendapatan Pemprov Jateng.
”Yang patut kita rinci, ini ada opsen sehingga PAD menurun. Kalau dulu aturan pembagiannya 20 persen pendapatan ditransfer ke kabupaten/kota, sekarang jadi 30 persen. Penyebabnya, Pemprov diangap sebagai perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah,” ungkapnya.
Selain kebijakan opsen PKB dan BBNKB, ada juga Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Aturan ini mengarahkan pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan dan penghematan dalam belanja anggaran.
Sumanto mengatakan, Rakor tersebut penting karena PAD menjadi hal krusial dalam membangun Jateng. Menurutnya, perlu dukungan kapasitas fiskal yang kuat serta ruang fiskal yang memadai guna memastikan kesinambungan pendanaan program-program prioritas
Rakor tersebut juga dihadiri Wagub Jateng Taj Yasin, Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso, dan sejumlah Kepala OPD.