Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Melejit? Ternyata Ini Penjelasannya
Anggara Jiwandhana
Jumat, 13 Februari 2026 14:35:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Sejumlah pemilik kendaraan di wilayah Jawa Tengah belakangan ini mengeluhkan tagihan pajak kendaraan Jateng yang dirasa melonjak cukup tajam.
Melalui berbagai platform media sosial, para wajib pajak membagikan keresahan mereka terkait nominal pembayaran yang meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
Contohnya, pajak sepeda motor yang biasanya berada di kisaran Rp 130 ribu kini merangkak naik ke angka Rp 170 ribu, sementara untuk kendaraan roda empat, ada yang melaporkan kenaikan dari Rp 3 juta menjadi lebih dari Rp 6 juta.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng sendiri menjelaskan kenaikan pajak kendaraan Jateng ini. Adapun kenaikannya disebabkan oleh implementasi kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan skema terbaru, total tarif yang dikenakan kini mencapai 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Angka tersebut merupakan gabungan dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan tambahan opsen sebesar 66 persen, sehingga secara akumulatif masyarakat merasakan kenaikan pajak kendaraan Jateng sekitar 16 persen dari biaya pokok sebelumnya.
Disalurkan ke kabupaten...



