Rabu, 22 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo, pada Selasa (22/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima kepala desa (kades) sebagai saksi untuk membongkar praktik jual beli pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Salah satu saksi, Sukiman Kades Mencong sekaligus Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Puncakwangi membeberkan adanya patokan mahar atau setoran uang bagi para calon perangkat desa yang ingin lolos seleksi.

Di hadapan majelis hakim, Sukiman menceritakan bahwa pada akhir 2025 ia pernah dipanggil ke rumah Suharmanto, mantan Ketua Paguyuban Kades Puncakwangi yang juga anggota DPRD Pati.

Dalam pertemuan itu, ia bertemu dengan Abdul Suyono, sosok yang dikenal publik sebagai orang dekat Sudewo.

”Yang menyampaikan Abdul Suyono, nanti ada pengisian perangkat desa, terus menunjuk nominal uang. Rp 175 juta untuk jabatan Sekdes (Sekretaris Desa), lalu Kasi dan Kaur sebesar Rp 125 juta,” ungkap Sukiman menjawab pertanyaan JPU Ramaditya.

Tarif sekdes hingga kaur... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler