Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Persidagan kasus pembobolan bank di salah satu bank milik pemerintah daerah di Kota Semarang, berlangsung, Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam persidangan ini, dibacakan tuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Anggoro Bagus Pamuji, medapatkan tuntutan atas semua perbuatan yang didakwakan pada dirina. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan pembobolan bank milik pemerintah daerah ini dengan hukuman 9 tahun dan 8 bulan, atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.

Jehan NA, JPU yang bertugas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, juga menuntut terdakwa dengan keharusan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika terdakwa, yang merupakan mantan Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah daerah di Kota Semarang itu tidak saggup maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " demikian tuntutan yang dibacakan JPU, seperti dilansir Antara.

Dalam kasus ipembobolan bank ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, disebutkan telah mencatat adanya kerugian negara. Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2021 itu, kerugian negara yang muncul mencapai Rp 7,7 miliar.

Modus yang dilakukan terdakwa dalam perbuatannya, antara lain melalui penyimpangan setoran pelunasan kredit sebesar Rp 3,8 miliar. Kemudian penyimpangan klaim asuransi sebesar Rp 773 juta, dan pencairan kredit fiktif sebesar Rp 3 miliar.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah pembobolan bank, mengakibatkan kerugian negara. Sehingga kepada terdakwa layak diberikan hukuman sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi " kata Jehan NA, selaku JPU di persidangan ini.

JPU dalam persidangan ini juga menyampaikan tututan kepada terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara. Jumlah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 7,7 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 tahun dan 10 bulan.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. Sidang kasus pembobolan bank ini masih akan berlanjut pada pekan depan.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler