Korupsi, Kades di Magelang Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah
Budi Santoso
Selasa, 4 Juni 2024 19:46:00
Murianews, Magelang – Kepala Desa (Kades) Tirto, Kecamatan Salam Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, AM (51), terancam hukuman penjara seumur hidup, setelah disangka melakukan korupsi. Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang, dalam Konferensi Pers yang digelar pada Selasa (4/6/2024) siang.
AM yang sudang ditetapkan menjadi tersangka, diduga melakukan korupsi hingga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa membeberkannya kepada para awak media.
Kasus ini diduga menggunakan modus, tersangka AM meminta seluruh uang dari Bendahara Desa yang digunakan pada kegiatan Pengaspalan Jalan Desa Tirto Kecamatan Salam Kabupaten Magelang. Uang tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Pada Pemerintah Desa APBD Provinsi Jateng TA 2020 sebesar Rp 1 Milyar.
“Setelah dilakukan pencairan, kemudian Tersangka AM mengelola langsung uang tersebut. Namun pembayaran ke pihak pelaksana proyek tersebut tidak terlaksana, justru uang digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka,” terang Kombes Pol Mustofa.
Berdasarkan Audit PPKN (Perhitungan Potensi Kerugian Negara), Negara mengalami kerugian sebesar Rp 786.200.000 (tujuh ratus delapan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah). Padahal dana Bankeudes yang berasal dari APBD Provinsi Jateng Tahun 2020 itu, sedianya akan digunakan untuk pembangunan fisik di 5 titik di Desa Tirto.
Tersangka AM ini disangkakan telah melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Subsider Pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Tersangka diancam dengan pidana penjara Seumur Hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh Tahun) dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” tutup Kombes Pol Mustofa.



