Murianews, Semarang – Pegawai salah satu Bank BUMN di Purbalingga, DP ditahan Kejati Jateng (Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah). Penahanannya dilakukan lantaran dirinya nekad menggunakan uang nasabah untuk beli kripto.
Penyalahgunaan uang simpanan milik nasabah untuk beli kripto yang dilakukan DP, merupakan salah satu kasus korupsi yang ditangani Kejati Jateng. Pegawai bank BUMN ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11,2 miliar.
Kajati Jateng, Ponco Hartanto menayatakan, tindak pidana yang dilakukan pegawai bidang pemasaran bank BUMN di Purbalingga itu terjadi pada kurun waktu Juli hingga September 2023. DP diketahui menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah dengan imbalan cash back sebesar 1 hingga 2 persen.
Uang simpanan milik nasabah, kemudian ditarik DP tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setelahnya uang yang ditarik itu digunakannya untuk membeli kripto.
"Uang simpanan nasabah ini sudah masuk ke sistem bank karena sudah dibukakan rekening simpanan," kata Ponco Hartanto, dilansir dari Antara Selasa (23/7/2024).
Namun, dalam kegiatan bermain 'trading" kripto yang dilakukan oleh tersangka DP mengalami rugi. Sehingga uang yang digunakan untuk beli kripto milik nasabah yang diambil akhirnya tidak mampu diganti.
Perbuatan tersangka yang membeli kripto menggunakan uang nasabah, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka sendiri ditahan di Lapas Perempuan Semarang selama 20 hari ke depan. Selanjutnya dari kasus beli kripto menggunakan uang nasabah ini masih terus ditangani Kejati Jateng.



