Kamis, 20 November 2025

Murianews, Semarang – Komplotan penadah mobil ilegal berhasil digulung Polda Jateng. Sebanyak 19 unit mobil dari berbagai merek turut disita sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Wakil Kepala Polda Jateng, Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengatakan kasus ini berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Dua orang yang berperan sebagai pemodal telah ditetapkan sebagai tersangka.

Komplotan penadah mobil ilegal ini dikenal sebagai kelompok Sukoharjo. Dua tersangka dalam kasus ini adalah BK (52) warga Kabupaten Sukoharjo, dan GY (43), warga Kabupaten Karanganyar. Mereka dikatahui telah memulai aksi kejahatannya sejak tahun 2020.

"Masing-masing tersangka mengeluarkan modal Rp300 juta untuk membeli mobil-mobil tanpa dokumen yang diduga merupakan hasil kejahatan," kata Brigjend Polisi Agus Suryonugroho, Kamis (29/8/2024) seperti dilansir Antara.

Dalam operandina, komplotan ini melakukan pembelian mobil-mobil ilegal yang tidak ada dokumennya. Selanjutnya mobil-mobil itu dijual kembali, dengan penjualan sekitar 3 sampai 4 mobil dalam sebulan.

Selain menjual mobil ilegal yang mereka beli dengan harga murah, mereka juga membuka usaha lain. Caranya, mereka menyewakan mobil-mobil ilegal ini kedap masyarakat.

Perbuatan dua tersangka ini diduga melanggar Pasal 481 atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Masyarakat diminta untuk waspada terhadap praktik jual beli mobil ilegal seperti ini. Jangan sampai terkecoh dengan harga yang lebi murah dibandingkan harga di pasaran.

“Kami juga meminta masyarakat yang telanjur membeli kendaraan ilegal, agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler