Paket 12 Kg Sabu Disamarkan Sebagai Barang Kiriman PMI

Budi Santoso
Senin, 30 September 2024 13:23:00

Murianews, Semarang – Pengiriman paket 12 kg sabu yang digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, ternyata disamarkan pegirimannya. Barang haram iini disamarkan sebagai barang kiriman Palah Merah Indonesia (PMI).
Hal ini seperti diungkapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ahmad Rofiq. Dilansir dari Antara, paket 12 kg sabu tersebut masuk ke Indonesia dengan disamarkan sebagai barang kiriman PMI.
"Petugas mencurigai barang kiriman yang dikirim melalui jalur laut itu karena tujuan akhir ke Jakarta," katanya, Senin (30/9/2024) di lansir dari Antara.
Kecurigaan tersebut, kemudian ditindak lajuti dengan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Polda Jateng. Setelah itu, penanganan terhadap temuan paket mencurigakan itu diserahkan pada Polda Jateng.
Setelah itu dilakukan pembongkaran paket yang mencurigakan itu oleh Polda Jateng. Kecurigaan yang muncul akhirnya terbukti, karena di dalam kaleng susu tersebut terdapat paket sabu dalam jumlah banyak.
Sementara itu, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka diketahui berinisial VS, wanita yang berasal dari Pontianak.
VS diketahui menjadi pihak penerima paket 12 kg sabu dari Malaysia ini. Tersangka merupakan residivis, dan atas perbuatannya ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.