Daftar Perkiraan UMK 2025 Se-Jawa Tengah, Dengan Kenaikan 6,5%
Budi Santoso
Jumat, 13 Desember 2024 16:10:00
Murianews, Kudus – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Se-Jawa Tengah (Jateng) untuk tahun 2025 dijadwalkan pada Rabu (18/12/2024).
Besaran UMK ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5% dari nilai UMK tahun sebelumnya.
UMK 2025 dihitung menggunakan formula:
UMK 2025 = UMK 2024 + (UMK 2024×6,5%)
Besaran ini memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Berikut Daftar Perkiraan UMK 2025 Se-Jawa Tengah berdasarkan kenaikan 6,5%:
UMK Cilacap 2025: Rp 2.640.247,89 (perkiraan naik Rp 161.141,89)
UMK Banyumas 2025: Rp 2.338.409,85 (perkiraan naik Rp 142.719,85)
UMK Purbalingga 2025: Rp 2.338.283,11 (perkiraan naik Rp 142.712,11)
UMK Banjarnegara 2025: Rp 2.170.475,32 (perkiraan naik Rp 132.470,32)
UMK Kebumen 2025: Rp 2.259.873,5 (perkiraan naik Rp 137.926,5)
UMK Purworejo 2025: Rp 2.265.937,66 (perkiraan naik Rp 138.296,66)
UMK Wonosobo 2025: Rp 2.299.521,37 (perkiraan naik Rp 140.346,37)
UMK Magelang 2025: Rp 2.467.487,85 (perkiraan naik Rp 150.597,85)
UM Boyolali 2025: Rp 2.396.598,25 (perkiraan naik Rp 146.271,25)
UMK Klaten...
- 1
- 2