Rabu, 19 November 2025

UMK Surakarta 2025: Rp 2.416.559,5 (perkiraan naik Rp 147.489,5)
UMK Salatiga 2025: Rp 2.533.582,8 (perkiraan naik Rp 154.631,8)
UMK Kota Semarang 2025: Rp 3.454.826,98 (perkiraan naik Rp 210.857,98)

UMK Pekalongan 2025: Rp 2.545.138,06 (perkiraan naik Rp 155.337,06)
UMK Tegal 2025: Rp 2.376.683,82 (perkiraan naik Rp 145.055,82).

Besaran UMK 2025 baru akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penetapanya dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu (18/12/2024).

Besaran UMK 2025 yang sudah ditetapkan, akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus menjaga daya saing ekonomi di tingkat daerah.

 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler