Selasa, 18 Maret 2025

Murianews, Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang terjadi di tempat hiburan karaoke Mansion KTV, Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, pada Minggu (2/3/2025), menyatakan, tersangka yang berinisial YS diduga berperan sebagai mucikari yang menyediakan layanan asusila di tempat hiburan tersebut.

"Tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol. Dwi Subagio, seperti dilansir Antara.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah meminta keterangan dari sekitar 20 saksi yang terdiri atas karyawan dan pemandu lagu di tempat hiburan karaoke tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menelusuri aspek perizinan dari tempat hiburan itu.

Sebelumnya, Polda Jateng menindak salah satu tempat hiburan karaoke di Kota Semarang yang diduga menyediakan hiburan berupa penari telanjang. Serta praktik prostitusi bagi pengunjungnya.

Petugas dari Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng bertindak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal di tempat hiburan tersebut.

Sebagai langkah hukum, petugas kemudian menyegel tempat hiburan tersebut untuk proses lebih lanjut. Hingga kini proses penanganan kasus ini masih ditindak-lanjuti Polda Jateng.

Komentar

Terpopuler