Minggu, 22 Juni 2025

Selain itu, pengguna jalan yang tetap melintas saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup dapat dikenai sanksi pidana atau denda. Hal itu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Franoto juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang. Untuk memperhatikan kondisi kanan-kiri, serta mendengarkan keberadaan kereta api dengan membuka kaca helm atau jendela kendaraan.

“Langkah sederhana ini bisa menyelamatkan nyawa. Hal ini perlu dilakukan, baik ada maupun tidak adanya palang pintu di lokasi,” tegasnya.

 

Komentar

Terpopuler