Selain itu, pengguna jalan yang tetap melintas saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup dapat dikenai sanksi pidana atau denda. Hal itu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Franoto juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang. Untuk memperhatikan kondisi kanan-kiri, serta mendengarkan keberadaan kereta api dengan membuka kaca helm atau jendela kendaraan.
“Langkah sederhana ini bisa menyelamatkan nyawa. Hal ini perlu dilakukan, baik ada maupun tidak adanya palang pintu di lokasi,” tegasnya.
Murianews, Semarang – PT Kereta Api Indonesia Persero Daerah Operasi 4 Semarang (PT KAI Daop 4) mengkonfirmasi kecelakaan kereta api, Kamis (8/5/2025) melalui siaran persnya. KA Harina tertemper truk di perlintasan Kereta Api di Kaligawe Kota Semarang.
Seperti siaran pers yang disampaikan PT KAI Daop 4 Semarang, kejadia ini terjadi pada sekitar pukul 04.43 WIB. KA Harina tertemper sebuah truk di perlintasan yang dijaga di Kaligawe. Kejadian ini sempat menimbulkan kemacetan panjang di Kaligawe Kota Semarang.
Dalam peristiwa tersebut, seluruh penumpang dan awak KA Harina dilaporkan selamat tanpa mengalami cedera. Namun, lokomotif mengalami kerusakan cukup serius dan harus diganti.
Dampak dari kecelakaan ini membuat perjalanan KA Harina mengalami keterlambatan hingga 199 menit. Insiden ini juga sempat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api lainnya serta arus lalu lintas di jalur nasional Kaligawe.
Atas kejadian yang menimpa KA Harina ini, PT KAI Daop 4 Semarang mengimbau para pengguna jalan untuk lebih waspada dan patuh terhadap aturan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara, tetapi juga mengancam keselamatan petugas dan penumpang kereta api.
“Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berdampak fatal dan menimbulkan berbagai kerugian, baik dari sisi keselamatan jiwa maupun materiil bagi masyarakat dan KAI,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Kamis (8/5/2025).
Menanggapi kejadian tersebut, PT KAI Daop 4 menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124. Aturan ini mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Sanksi Pidana...
Selain itu, pengguna jalan yang tetap melintas saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup dapat dikenai sanksi pidana atau denda. Hal itu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Franoto juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang. Untuk memperhatikan kondisi kanan-kiri, serta mendengarkan keberadaan kereta api dengan membuka kaca helm atau jendela kendaraan.
“Langkah sederhana ini bisa menyelamatkan nyawa. Hal ini perlu dilakukan, baik ada maupun tidak adanya palang pintu di lokasi,” tegasnya.