Rabu, 19 November 2025

Berdasarkan hasil itu, rektor menerbitkan SK Nomor 8945/G.1/SH/IX/2025 tentang penjatuhan sanksi kode etik dosen atas nama yang bersangkutan.

“Itulah langkah serius rektor sebagai pimpinan tertinggi untuk menegakkan hukum dan menertibkan tindakan dosen agar tidak melanggar kode etik,” tegas Jawade.

Ia memastikan skorsing tersebut tidak akan mengganggu perkuliahan di FH Unissula.

“Setiap mata kuliah kan diampu dua dosen atau lebih. Jadi, kami pastikan perkuliahan tetap berjalan normal, tidak terganggu,” katanya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler