Rabu, 19 November 2025


Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas masalah ODOL dengan pemangku kepentingan. Hal ini agar ada tata cara penindakan ODOL apabila melewati jalan Provinsi.

”Kami sedang mempersiapkan tata cara penindakan ODOL, dan di Lampung kami akan membahasnya bersama pemangku kepentingan terkait yang menggunakan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten,” ungkapnya mengutip Antara, Rabu (21/6/2023).

Baca: Truk ODOL Disebut Perparah Jalan Rusak di Kudus 

Pihaknya mengatakan, saat ini mereka sedang berkomunikasi dengan pemerintah pusat mengenai penanganan khusus untuk kendaraan ODOL di jalan provinsi.

”Penanganan kendaraan ODOL saat ini hanya berlaku di jalan nasional, dan kami berharap ada pendelegasian untuk penanganan di jalan provinsi, sehingga saat kami melakukan tindakan penindakan, memiliki dasar hukum yang kuat,” terangnya.
Bambang melanjutkan, saat ini kewenangan penanganan dan penindakan kendaraan ODOL masih berada di tangan pemerintah pusat, oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi lanjutan untuk menangani masalah ini.”Beberapa waktu lalu, kami mencoba melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL di jalan nasional, dan dalam sehari terdapat 154 kendaraan yang melanggar aturan, ini menunjukkan bahwa masih banyak kendaraan yang melanggar dalam hal dimensi dan muatan. Kemungkinan besar pelanggaran serupa juga terjadi di jalan provinsi,” ucapnya.Beliau berharap agar segera ada aturan yang mengatur penindakan ODOL di jalan provinsi agar memberikan efek jera bagi pelanggar aturan.Baca: Jadi Biang Jalan Rusak, Ganjar Siapkan Jembatan Timbang Portabel untuk Truk ODOL”Kami berharap program normalisasi, seperti pemotongan dimensi truk yang melanggar aturan, dapat segera dilaksanakan untuk memberikan efek jera. Kami juga mengimbau kepada perusahaan agar mematuhi aturan tentang volume dan dimensi angkutan barang agar infrastruktur jalan tetap terjaga,” tambahnya.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler