Mahasiswi Jadi Calo CPNS di Purbalingga Ditangkap Polisi
Cholis Anwar
Kamis, 22 Juni 2023 11:50:57
Dalam pengakuan FNR, ia menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk beberapa tujuan yang berbeda. Rencananya, FNR akan membantu korban menjadi PNS di Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan membayar sejumlah uang, namun janji tersebut tidak terbukti.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban pada tanggal 29 Mei 2023. Korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh FNR. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 47 juta.
Baca: Polres Sukoharjo Bongkar Penipuan Calo CPNS Hingga Rp 5 Miliar: Uangnya untuk Nyalon Bupati MagetanUnit III Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada akhir Mei 2023.
Barang bukti yang ditemukan termasuk berkas-berkas yang digunakan oleh pelaku untuk meyakinkan korban, seperti jadwal seleksi PPPK tahun 2023 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, surat rekomendasi dari Bupati Purbalingga, surat keberangkatan pegawai baru dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta surat pemberitahuan pengambilan gaji dan THR.
”Kami juga menyita satu bendel rekening korban Bank BRI atas nama NY dengan periode transaksi Januari - Maret 2023, satu lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama OF dengan transaksi tanggal 9 Maret 2023, satu unit handphone merk iPhone 11 warna ungu, satu set baju khaki, dan satu set baju kebaya,” terangnya mengutip tribunkateng.com, Kamis (22/6/2023).Kompol Pujiono mengungkapkan, ternyata FNR tidak hanya menipu satu orang korban, tetapi ada enam orang lainnya yang juga menjadi korban. Total kerugian yang dialami oleh enam korban tersebut mencapai Rp 388 juta.Dalam pengakuannya, FNR mengaku mengenal seseorang dari salah satu partai politik yang katanya dapat membantu mereka menjadi PNS. Hal ini menjadi salah satu cara tersangka untuk meyakinkan para korban.
Baca: Pendaftar CPNS di Pati Diimbau Tak Kepincut CaloSebagian uang hasil penipuan telah dikembalikan kepada korban, sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi. FNR membelikan sepeda motor dan memberikannya kepada orang tuanya.Atas perbuatannya, FNR dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Murianews, Purbalingga – Mahasiswi di Purbalingga yang berinisial (FNR) ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus percaloan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Purbalingga. Atas kasus tersebut, kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam pengakuan FNR, ia menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk beberapa tujuan yang berbeda. Rencananya, FNR akan membantu korban menjadi PNS di Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan membayar sejumlah uang, namun janji tersebut tidak terbukti.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban pada tanggal 29 Mei 2023. Korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh FNR. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 47 juta.
Baca: Polres Sukoharjo Bongkar Penipuan Calo CPNS Hingga Rp 5 Miliar: Uangnya untuk Nyalon Bupati Magetan
Unit III Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada akhir Mei 2023.
Barang bukti yang ditemukan termasuk berkas-berkas yang digunakan oleh pelaku untuk meyakinkan korban, seperti jadwal seleksi PPPK tahun 2023 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, surat rekomendasi dari Bupati Purbalingga, surat keberangkatan pegawai baru dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta surat pemberitahuan pengambilan gaji dan THR.
”Kami juga menyita satu bendel rekening korban Bank BRI atas nama NY dengan periode transaksi Januari - Maret 2023, satu lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama OF dengan transaksi tanggal 9 Maret 2023, satu unit handphone merk iPhone 11 warna ungu, satu set baju khaki, dan satu set baju kebaya,” terangnya mengutip tribunkateng.com, Kamis (22/6/2023).
Kompol Pujiono mengungkapkan, ternyata FNR tidak hanya menipu satu orang korban, tetapi ada enam orang lainnya yang juga menjadi korban. Total kerugian yang dialami oleh enam korban tersebut mencapai Rp 388 juta.
Dalam pengakuannya, FNR mengaku mengenal seseorang dari salah satu partai politik yang katanya dapat membantu mereka menjadi PNS. Hal ini menjadi salah satu cara tersangka untuk meyakinkan para korban.
Baca: Pendaftar CPNS di Pati Diimbau Tak Kepincut Calo
Sebagian uang hasil penipuan telah dikembalikan kepada korban, sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi. FNR membelikan sepeda motor dan memberikannya kepada orang tuanya.
Atas perbuatannya, FNR dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.