Rabu, 19 November 2025


Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, tim telah berhasil mengamankan perempuan berinisial E di Kecamatan Patikraja. Saat penangkapan, dia berada di rumah saudaranya.

Dalam pemeriksaan awal, E mengakui bahwa dirinya adalah pemilik dari empat tulang belulang yang telah diidentifikasi sebagai tulang-tulang bayi.

Baca: Empat Kerangka Ditemukan di Purwokerto, Diduga Bayi Korban Aborsi

”Untuk saat ini, kami memeriksa E sebagai saksi. Namun, dia mengakui bahwa dia adalah pemilik dari tulang-tulang bayi yang ditemukan,” jelasnya mengutip tribunjateng.com, Jumat (23/6/2023).

Polresta Banyumas belum dapat menyimpulkan apakah tulang belulang bayi-bayi tersebut merupakan korban aborsi atau bayi yang telah lahir kemudian dikuburkan.
”Polisi sedang melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan psikologi dan analisis DNA, untuk mencari tahu apakah ada unsur pembunuhan dalam kasus ini,” ungkapnya.Berdasarkan pengakuan sementara, tindakan penguburan dilakukan sejak tahun 2012.Baca: Polresta Banyumas Tetapkan 10 Tersangka Kasus Tahanan Meninggal Penuh LukaPolisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki yang diduga memberi perintah kepada E untuk menguburkan bayi-bayi tersebut.Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas terkait dengan kejadian tersebut.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler