Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, tim telah berhasil mengamankan perempuan berinisial E di Kecamatan Patikraja. Saat penangkapan, dia berada di rumah saudaranya.
Dalam pemeriksaan awal, E mengakui bahwa dirinya adalah pemilik dari empat tulang belulang yang telah diidentifikasi sebagai tulang-tulang bayi.
”Untuk saat ini, kami memeriksa E sebagai saksi. Namun, dia mengakui bahwa dia adalah pemilik dari tulang-tulang bayi yang ditemukan,” jelasnya mengutip
, Jumat (23/6/2023).
Polresta Banyumas belum dapat menyimpulkan apakah tulang belulang bayi-bayi tersebut merupakan korban aborsi atau bayi yang telah lahir kemudian dikuburkan.
”Polisi sedang melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan psikologi dan analisis DNA, untuk mencari tahu apakah ada unsur pembunuhan dalam kasus ini,” ungkapnya.Berdasarkan pengakuan sementara, tindakan penguburan dilakukan sejak tahun 2012.
Polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki yang diduga memberi perintah kepada E untuk menguburkan bayi-bayi tersebut.Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas terkait dengan kejadian tersebut.
Murianews, Banyumas – Polresta Banyumas menangkap wanita berinisial E yang diduga merupakan pemilik empat kerangka bayi yang ditemukan di kebun Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan. E ditangkap pada Jumat (23/6/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, tim telah berhasil mengamankan perempuan berinisial E di Kecamatan Patikraja. Saat penangkapan, dia berada di rumah saudaranya.
Dalam pemeriksaan awal, E mengakui bahwa dirinya adalah pemilik dari empat tulang belulang yang telah diidentifikasi sebagai tulang-tulang bayi.
Baca: Empat Kerangka Ditemukan di Purwokerto, Diduga Bayi Korban Aborsi
”Untuk saat ini, kami memeriksa E sebagai saksi. Namun, dia mengakui bahwa dia adalah pemilik dari tulang-tulang bayi yang ditemukan,” jelasnya mengutip
tribunjateng.com, Jumat (23/6/2023).
Polresta Banyumas belum dapat menyimpulkan apakah tulang belulang bayi-bayi tersebut merupakan korban aborsi atau bayi yang telah lahir kemudian dikuburkan.
”Polisi sedang melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan psikologi dan analisis DNA, untuk mencari tahu apakah ada unsur pembunuhan dalam kasus ini,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan sementara, tindakan penguburan dilakukan sejak tahun 2012.
Baca: Polresta Banyumas Tetapkan 10 Tersangka Kasus Tahanan Meninggal Penuh Luka
Polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki yang diduga memberi perintah kepada E untuk menguburkan bayi-bayi tersebut.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas terkait dengan kejadian tersebut.