Kamis, 20 November 2025


Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Selamet mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu (21/6/2023) sore pada saat korban belajar mengaji di rumah pelaku.

”korban biasanya belajar ngaji pada pukul 15.00 WIB setiap sore setelah beraktivitas di sekolah umum pada pagi harinya. Namun, pada Rabu tersebut sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku memerintahkan anak dan keponakannya untuk menjemput korban agar belajar qiroah di rumahnya,” terang AKP Selamet mengutip Detik.com, Sabtu (24/6/2023).

Baca: Ngeri, Kasus Dugaan Pencabulan Belasan Murid MI di Wonogiri Sudah Berlangsung Setahun

Setibanya di rumah pelaku, ketiganya masuk ke dalam kamar. Pelajaran qiroah diberikan satu per satu kepada korban, dengan anak pelaku dan keponakannya menunggu di luar kamar.

Namun, dalam kejadian tersebut, korban menjadi yang pertama mendapatkan giliran. Selanjutnya, pintu kamar dikunci, dan pelaku melakukan perbuatan pencabulan.

”Setelah dikunci, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul kepada korban,” imbuhnya.Keluaraga korban yang mengetahui kejadian ini segera melaporkannya kepada polisi. Polres Temanggung melakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku. Sementara itu, korban telah menjalani pemeriksaan visum.AKP Selamet menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian ini, termasuk orang tua dan tetangga yang melihat ketika ketiganya berada di rumah pelaku.Baca: Wanita 17 Tahun di Grobogan Jadi Korban Pencabulan”Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku sesuai dengan pasal yang disangkakan adalah maksimal 15 tahun penjara,” terang Selamet.Tersangka PL mengakui perbuatan tersebut, dan menyatakan bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut karena khilaf. Namun, ia membantah melakukan pemaksaan atau ancaman, serta tidak ada iming-iming yang dilakukan.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini