Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, setelah korban tewas dibunuh, mayat korban tidak langsung dibuang, melainkan diperkosa terlebih dahulu oleh pelaku.
”Setelah membunuh korban di rumah pelaku pada sore hari, kemudian pada malam harinya pelaku melakukan hubungan intim dengan korban yang telah meninggal dunia,” ungkapnya mengutip
, Sabtu (24/6/2023).
Fannky menjelaskan, setelah melakukan perbuatan yang keji tersebut, pelaku tidak segera membuang mayat korban. Ia menunggu hingga dini hari sebelum membuang jasad korban ke dalam sawah.
”Mayat korban tidak langsung dibuang. Pelaku menunggu hingga hari berikutnya, kemudian pada Jumat (23/6/2023) dini hari, ia membuang jasad korban ke dalam sawah dan menutupinya dengan lumpur,” terangnya.Setelah penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu unit ponsel, jaket warna biru dongker, pakaian dalam korban dan jilbab warna hitam, serta cincin berwarna kuning.
”Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan dapat dihukum dengan penjara selama 15 tahun,” jelas Fannky.
Murianews, Cilacap – Pelaku pembunuhan wanita di Cilacap yang mayatnya dibuang tanpa busana di areal persawahan Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, rupanya terdapat fakta mengejutkan. Pelaku berinisial AS (23) itu memperkosa mayat korban sebelum akhirnya dibuang.
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, setelah korban tewas dibunuh, mayat korban tidak langsung dibuang, melainkan diperkosa terlebih dahulu oleh pelaku.
”Setelah membunuh korban di rumah pelaku pada sore hari, kemudian pada malam harinya pelaku melakukan hubungan intim dengan korban yang telah meninggal dunia,” ungkapnya mengutip
Detikjateng.com, Sabtu (24/6/2023).
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Cilacap
Fannky menjelaskan, setelah melakukan perbuatan yang keji tersebut, pelaku tidak segera membuang mayat korban. Ia menunggu hingga dini hari sebelum membuang jasad korban ke dalam sawah.
”Mayat korban tidak langsung dibuang. Pelaku menunggu hingga hari berikutnya, kemudian pada Jumat (23/6/2023) dini hari, ia membuang jasad korban ke dalam sawah dan menutupinya dengan lumpur,” terangnya.
Setelah penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu unit ponsel, jaket warna biru dongker, pakaian dalam korban dan jilbab warna hitam, serta cincin berwarna kuning.
Baca: Geger! Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Areal Persawahan Cilacap
”Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan dapat dihukum dengan penjara selama 15 tahun,” jelas Fannky.