Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, setelah korban tewas dibunuh, mayat korban tidak langsung dibuang, melainkan diperkosa terlebih dahulu oleh pelaku.

”Setelah membunuh korban di rumah pelaku pada sore hari, kemudian pada malam harinya pelaku melakukan hubungan intim dengan korban yang telah meninggal dunia,” ungkapnya mengutip Detikjateng.com, Sabtu (24/6/2023).

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Cilacap

Fannky menjelaskan, setelah melakukan perbuatan yang keji tersebut, pelaku tidak segera membuang mayat korban. Ia menunggu hingga dini hari sebelum membuang jasad korban ke dalam sawah.
”Mayat korban tidak langsung dibuang. Pelaku menunggu hingga hari berikutnya, kemudian pada Jumat (23/6/2023) dini hari, ia membuang jasad korban ke dalam sawah dan menutupinya dengan lumpur,” terangnya.Setelah penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu unit ponsel, jaket warna biru dongker, pakaian dalam korban dan jilbab warna hitam, serta cincin berwarna kuning.Baca: Geger! Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Areal Persawahan Cilacap”Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan dapat dihukum dengan penjara selama 15 tahun,” jelas Fannky.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler