Rabu, 19 November 2025


Hal ini diungkapkan oleh pelaku bernama Rudi (57), ayah kandung dari E yang merupakan pemilik empat kerangka bayi di Banyumas. Rudi, yang bekerja sebagai dukun pengobatan dan memiliki kebiasaan memancing, ditangkap pada Sabtu (24/5/2023) di Banyumas.

”Pelaku mengakui bahwa empat kerangka yang ditemukan adalah miliknya, dan ada tiga kerangka lainnya yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), sehingga total ada tujuh kerangka,” ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengutip tribunjateng.com, Senin (26/6/2023).

Baca: Diduga Pemilik Empat Kerangka Bayi, Polresta Banyumas Tangkap Wanita Ini

Kompol Agus Supriadi menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, kerangka-kerangka bayi tersebut dibunuh setelah dilahirkan.

”Pelaku mengakui bahwa hasil hubungan antara pelaku Rudi dengan anak kandungnya, yaitu E,” jelasnya.

Diketahui bahwa pelaku memiliki tiga istri. Istri pertamanya dinikahi secara sah, sementara istri kedua dan ketiga dinikahi secara siri. E adalah anak pertama dari istri ketiga pelaku.

”Bayi yang dilahirkan pada saat itu kemudian langsung dibunuh dengan cara dibekap dan dikuburkan. Perbuatan ini dilakukan sejak 2013 hingga 2021, dan semua anaknya dilahirkan,” katanya.
Motif utama pelaku masih sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, diduga terdapat motif spiritual yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindakan pembunuhan terhadap bayi-bayi tersebut.”Motif akan diungkapkan lebih lanjut, dan kami juga akan mencari tiga kerangka lainnya di TKP yang sama,” ungkapnya.Pelaku melakukan perbuatan ini di gubug rumahnya, bahkan ibu kandung dari E juga mengetahui tentang tindakan keji tersebut, namun diancam oleh pelaku agar tidak melapor karena akan dibunuh.Baca: Sejumlah Fakta Dari Penemuan Kerangka Bayi di PurwokertoSementara itu, E (26) saat ini masih berstatus sebagai saksi korban. Pada saat kejadian pada tahun 2013, E masih berusia 13 tahun.Dari tujuh kerangka bayi yang ditemukan, polisi menyebut bahwa terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.”Pasal yang akan dikenakan masih dirumuskan untuk mengumpulkan keterangan yang lebih lengkap,” tambahnya.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler