Rabu, 19 November 2025


Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 4,02 kilogram dari kedua tersangka.

Informasi ini diungkapkan dalam sebuah konferensi pers yang juga disertai dengan pemusnahan barang bukti di Halaman Mapolres Tegal Kota pada Selasa (27/6/2023).

BacaSehari Gelar Operasi, Polres Tegal Tilang Ratusan Pengendara

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada akhir Maret 2023. Kedua tersangka, AWD dan MDS, terlibat dalam jaringan internasional yang menjual narkoba jenis sabu melintasi berbagai provinsi.

”Kami berhasil menangkap kedua tersangka saat mereka berada di SPBU Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal,” ujar Kapolres.

AKBP Jaka juga mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan pemusnahan barang bukti menggunakan mesin incinerator yang didatangkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah.
Hal ini menunjukkan komitmen Polres Tegal Kota dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga keamanan masyarakat.Kepolisian juga menekankan pentingnya perhatian bersama terhadap jaringan pengedar narkoba internasional yang melibatkan lintas provinsi.”Untuk itu, mereka secara rutin melakukan kegiatan preemtif dan preventif untuk mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat,” terangnya.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 KUHP juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencakup hukuman mati atau seumur hidup, dengan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan.BacaKota Tegal Satu-Satunya Daerah Level 3 di Jateng, Begini Langkah Polres”Ini merupakan komitmen dari Polres Tegal Kota beserta jajarannya. Selain fokus dalam menegakkan hukum, kami juga melakukan kegiatan preemtif dan preventif atau pencegahan,” tambah AKBP Jaka.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler