Ayah di Purbalingga Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil
Cholis Anwar
Senin, 24 Juli 2023 15:58:00
Murianews, Purbalingga – Seorang ayah berinisial B (41) tega melakukan aksi bejat dengan memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan, kejadian tersebut terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke polisi.
”Kronologi terungkap setelah fisik korban terlihat berbeda dan mengeluh sakit kemudian diperiksakan oleh ibunya ke puskesmas. Dari situ diketahui korban hamil. Kepada ibunya, korban mengaku bahwa ayahnya yang menghamili,” kata Donni mengutip Detik.com, Senin (24/7/2023).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia telah memerkosa anaknya selama enam tahun sejak korban berusia 10 tahun, yaitu pada bulan Agustus 2017, hingga korban berusia 16 tahun pada 24 Maret 2023.
”Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sejak usia 10 tahun hingga 16 tahun,” terangnya.
Selama melakukan aksi bejatnya, ibu korban tidak mengetahui kejadian tersebut. Tersangka melancarkan perbuatan tersebut pada malam hari dan mengancam korban agar tidak mengungkapkannya.
”Pelaku melakukan pemerkosaan di dalam rumah, biasanya pada malam hari di kamar korban, dan dilakukan dengan ancaman. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan membunuhnya,” jelas Donni.
Tim Sat Reskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk beberapa kaos milik korban dan pelaku, serta pakaian dalam. Selain itu, polisi juga menyita sebuah tangga bambu yang digunakan oleh pelaku untuk memanjat atap kamar korban.
”Tangga ini digunakan ketika korban sempat menolak untuk melakukan persetubuhan. Pelaku kemudian mengunci kamarnya dan menggunakan tangga untuk naik melalui atap masuk ke kamar korban,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Murianews, Purbalingga – Seorang ayah berinisial B (41) tega melakukan aksi bejat dengan memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan, kejadian tersebut terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke polisi.
”Kronologi terungkap setelah fisik korban terlihat berbeda dan mengeluh sakit kemudian diperiksakan oleh ibunya ke puskesmas. Dari situ diketahui korban hamil. Kepada ibunya, korban mengaku bahwa ayahnya yang menghamili,” kata Donni mengutip Detik.com, Senin (24/7/2023).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia telah memerkosa anaknya selama enam tahun sejak korban berusia 10 tahun, yaitu pada bulan Agustus 2017, hingga korban berusia 16 tahun pada 24 Maret 2023.
”Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sejak usia 10 tahun hingga 16 tahun,” terangnya.
Selama melakukan aksi bejatnya, ibu korban tidak mengetahui kejadian tersebut. Tersangka melancarkan perbuatan tersebut pada malam hari dan mengancam korban agar tidak mengungkapkannya.
”Pelaku melakukan pemerkosaan di dalam rumah, biasanya pada malam hari di kamar korban, dan dilakukan dengan ancaman. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan membunuhnya,” jelas Donni.
Tim Sat Reskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk beberapa kaos milik korban dan pelaku, serta pakaian dalam. Selain itu, polisi juga menyita sebuah tangga bambu yang digunakan oleh pelaku untuk memanjat atap kamar korban.
”Tangga ini digunakan ketika korban sempat menolak untuk melakukan persetubuhan. Pelaku kemudian mengunci kamarnya dan menggunakan tangga untuk naik melalui atap masuk ke kamar korban,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.