Murianews, Semarang – Peretasan handphone (HP) dengan modus klik file APK terus terjadi, dan kali ini Kapolda Jateng, Irjen Achmad Luthfi, menjadi salah satu korban dari peretasan dengan modus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, peretasan tersebut terjadi sekitar sepekan lalu. Modus peretasan ini dilakukan dengan cara mengirimkan file dengan format APK melalui aplikasi WhatsApp, yang ternyata mengarah ke peretasan ponsel.
”Iya, Klik APK. (Penangkapan) Sekitar sepekan ada (setelah peretasan),” jelas Kombes Dwi mengutip Detikjateng.com, Senin (31/7/2023).
Tidak hanya Kapolda Jateng, namun ada juga masyarakat umum yang terdampak dari peretasan dengan modus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa peretasan menggunakan file APK masih menjadi ancaman serius bagi keamanan data dan informasi pribadi pengguna ponsel.
Kasus ini telah ditangani oleh tim Polda Jateng, dan polisi berhasil menangkap pelaku peretasan.
Informasi lebih lanjut tentang kasus ini akan dirilis kepada media oleh Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Namun, saat ini tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng masih menunggu pengumuman resmi dari Ditreskrimsus sebelum merilis informasi lebih lanjut tentang penangkapan pelaku.



