Rabu, 19 November 2025

Murianews, Boyolali – Seorang guru di salah satu SD Negeri di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya dipecat.

Pemecatan itu dilakukan setelah dua kali guru tersebut menerima surat peringatan (SP) dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D). Guru ini dipecat karena tidak pernah masuk kerja, bahkan setelah mendapat peringatan.

Kepala BKP2D, Waskitha Raharjo, mengonfirmasi bahwa tindakan tegas ini diambil karena guru tersebut melanggar disiplin dengan tidak menghiraukan surat peringatan yang telah diberikan.

”Guru itu melakukan tindakan indisipliner, sudah sesuai dengan jangka waktu, sesuai tingkatan hukumannya, tingkatan hukuman harus berat dan diberhentikan,” ungkap Waskitha mengutip dari Kompas.com, Jumat (11/8/2023).

Selain guru yang dipecat, tiga ASN (Aparatur Sipil Negara) lainnya juga mendapat sanksi serupa. Di antaranya, seorang pegawai OPD yang bercerai tanpa izin dari atasan akan diturunkan pangkatnya satu tingkat selama setahun.

 Sementara pegawai kecamatan yang terbukti melakukan penipuan dengan modus janji menjadi pegawai BUMD akan mengalami penurunan pangkat selama setahun.

Selanjutnya, seorang ASN golongan IV akan dibebaskan dari jabatannya akibat penyalahgunaan wewenang.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler