Rabu, 19 November 2025

Murianews, Karanganyar – Polres Karanganyar menetapkan 5 tersangka dalam kasus kematian pesilat berusia 14 tahun berinisial WA, yang merupakan pelajar SMP asal Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.

Kelima tersangka tersebut adalah BP (21), RS (20), AE (17), HT (16), dan MA (15), yang semuanya merupakan warga Karanganyar.

AKP Setiyanto, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, mengonfirmasi bahwa kelima tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

”Kelimanya statusnya sudah tersangka,” ungkap Setiyanto mengutip Detikjateng.com, Senin (27/11/2023).

Kejadian bermula saat korban mengikuti latihan di suatu perguruan silat di SDN 2 Cangakan, Karanganyar, pada Minggu (26/11/2023) sore. Dalam latihan tersebut, korban, sebagai pesilat baru, diminta untuk membawa empat siswa baru oleh seniornya.

Namun, korban tidak membawa empat siswa baru seperti yang diminta, sehingga mendapatkan hukuman dari seniornya.

”Sekira pukul 16.00 WIB, korban dihukum berupa doweran, atau sikap kuda-kuda ambil napas. Namun saat melakukan doweran itu, korban dipukul dan tendang oleh seniornya,” kata AKP Imam, Kasi Humas Polres Karanganyar.

Imam menjelaskan, pada saat itu korban terjatuh dan mengalami kesulitan bernapas. Meskipun diberikan pertolongan pertama dengan memberikan air dan dibawa ke teras, kondisi korban semakin parah. Keluarga korban langsung membawa korban ke RSUD Karanganyar, namun sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit.

Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, yang kemudian mengambil langkah hukum dengan menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler