Murianews, Semarang – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang, Jawa Tengah, menggerebek sebuah pabrik mi yang diketahui menggunakan bahan berbahaya formalin dalam proses produksinya. Pabrik tersebut berlokasi di Jalan Kimar 5 No 260B, Pandan Lamper, Gayamsari, Kota Semarang.
Kepala Balai Besar POM Kota Semarang, Lintang Purba Jaya mengungkapkan, hasil pengujian menunjukkan mi yang diproduksi di pabrik tersebut positif mengandung formalin.
”Temuan ini merupakan tindak lanjut dari beredarnya mi ayam yang mengandung formalin setelah dilakukan penelusuran ditemukan sarana produksi,” jelas Lintang dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/7/2024).
Sehubungan dengan temuan ini, BPOM Kota Semarang meminta pemilik pabrik mi tersebut untuk menghentikan sementara produksi mi.
”Kami meminta pemilik pabrik menghentikan sementara produksi,” ujar Lintang.
Selain itu, BPOM juga memusnahkan 75 kilogram mi berformalin yang ditemukan di pabrik tersebut.
”Petugas akan memintai keterangan lebih lanjut pemilik pabrik untuk mengidentifikasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” tambah Lintang.
Di lokasi yang sama, pemilik pabrik, Putut Anggoro mengatakan jika dirinya tidak mengetahui bahwa mi yang diproduksi di pabriknya mengandung formalin. Pabrik mi tersebut telah beroperasi sejak tahun 1990 dan kini dikelola oleh generasi kedua.
”Sehari bisa menjual rata-rata 20 sak, dengan berat 25 kilogram per sak. Mi tersebut dijual dengan harga Rp 22 ribu per kilogram. Saat ini jumlah karyawannya ada lima orang,” jelas Putut.



