Rabu, 19 November 2025

Siti Dangiyatus Solikhah, anggota Bawaslu Purworejo lainnya, menambahkan bahwa pihaknya menurunkan tiga unit truk pengangkut barang dan dua truk crane untuk menurunkan APK yang melanggar.

Penertiban dilakukan setelah Bawaslu Purworejo menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo, yang kemudian mengirim surat kepada tim pasangan calon untuk menertibkan APK secara mandiri.

”Jika tim pasangan calon tidak menurunkan APK secara mandiri, maka Bawaslu yang akan mengambil tindakan. Setiap kecamatan difasilitasi mobil bak terbuka untuk mengangkut APK yang ditertibkan,” jelas Siti.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler