Siti Dangiyatus Solikhah, anggota Bawaslu Purworejo lainnya, menambahkan bahwa pihaknya menurunkan tiga unit truk pengangkut barang dan dua truk crane untuk menurunkan APK yang melanggar.
Penertiban dilakukan setelah Bawaslu Purworejo menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo, yang kemudian mengirim surat kepada tim pasangan calon untuk menertibkan APK secara mandiri.
Murianews, Purworejo – Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di 16 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.
Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi, mengatakan penertiban dilakukan serentak oleh tim gabungan, Selasa (9/10/2024).
Tim gabungan terdiri dari Bawaslu Purworejo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan. Mereka menyisir APK yang melanggar di tiga rute utama, yakni menuju Kecamatan Bener, Kecamatan Bagelen, dan Kecamatan Kutoarjo.
”APK yang melanggar aturan, antara lain, dipasang di pohon, mencantumkan tokoh yang bukan pengurus partai, atau dipasang di fasilitas umum seperti jembatan, dekat fasilitas pemerintah, rumah ibadah, dan tempat pendidikan,” jelas Purnomosidi dikutip dari Antara, Rabu (9/10/2024).
Purnomosidi juga menyebut ada APK yang dipasang tanpa izin serta APK lama yang dipasang sebelum tahapan kampanye dimulai.
”Kami menertibkan APK lama yang memuat bakal calon bupati yang tidak jadi mencalonkan diri,” tambahnya.
Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini melibatkan seluruh jajaran Bawaslu, termasuk Komisioner, Sekretariat Bawaslu Purworejo, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Langkah ini diambil untuk memastikan kampanye berjalan tertib dan aman.
”Penertiban dimulai dari pagi hingga sore hari dan ditargetkan selesai dalam satu hari,” ujarnya.
Siti Dangiyatus Solikhah, anggota Bawaslu Purworejo lainnya, menambahkan bahwa pihaknya menurunkan tiga unit truk pengangkut barang dan dua truk crane untuk menurunkan APK yang melanggar.
Penertiban dilakukan setelah Bawaslu Purworejo menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo, yang kemudian mengirim surat kepada tim pasangan calon untuk menertibkan APK secara mandiri.
”Jika tim pasangan calon tidak menurunkan APK secara mandiri, maka Bawaslu yang akan mengambil tindakan. Setiap kecamatan difasilitasi mobil bak terbuka untuk mengangkut APK yang ditertibkan,” jelas Siti.