Kamis, 20 November 2025

Berikut ini 20 Titik di Kota Semarang yang Steril dari APK:

  1. Kawasan jalan protokol (Jalan Pahlawan, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Pemuda, dll.)
  2. Kantor atau rumah dinas pemerintah, TNI, Polri (dalam radius 50 meter)
  3. Pelabuhan laut, stasiun kereta api, terminal bus (dalam radius 50 meter)
  4. Area pelabuhan udara
  5. Sekolah dan kampus (dalam radius 50 meter)
  6. Tempat ibadah (dalam radius 50 meter)
  7. Museum (dalam radius 50 meter)
  8. Kawasan Kota Lama
  9. Rumah sakit (dalam radius 50 meter)
  10. Kawasan Tugu Muda (radius 150 meter)
  11. Tiang listrik, tiang telepon, PJU, pohon penghijauan, dll.
  12. Tiang penunjuk jalan, rambu lalu lintas, lampu pengatur lalu lintas
  13. Pagar, pohon, dan tanaman di taman kota
  14. Taman milik pemerintah kota, kecuali taman tertentu
  15. Boulevard dan taman Simpang Lima
  16. Tempat pemakaman
  17. Jembatan penyeberangan orang (JPO)
  18. Halte bis, halte BRT, pos polisi, dll.
  19. Pagar jembatan sungai, tol, dan median jalan
  20. Kawasan jalan protokol (kecuali di halaman kantor partai politik)

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler