Kamis, 16 Januari 2025

Pungli Rp 160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Divonis Empat Tahun Bui

Cholis Anwar
Rabu, 13 November 2024 20:00:00
Pungli Rp 160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Divonis Empat Tahun Bui
Mantan Lurah Sawah Besar, Kota Semararang, Jaka Suryanta, menjalani sidang dugaan suap secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/11/2024). (Istimewa/Antara)

Murianews, Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Lurah Sawah Besar, Kota Semarang, Jaka Suryanta, atas kasus pungutan liar (pungli).

Mengutip dari Antara, pungli ini terkait dengan pengurusan biaya pengalihan hak atas tanah atau biaya pologoro senilai Rp160 juta di Kota Semarang pada tahun 2021. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Judi Prasetya dalam sidang yang digelar pada Rabu (13/11/2024). Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman selama 4 tahun 3 bulan penjara. 

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Terdakwa diketahui menerima uang secara bertahap terkait pengurusan hak pengalihan tanah. Hakim menegaskan, sebagai penyelenggara negara, terdakwa tidak semestinya menerima gratifikasi. 

”Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Perbuatannya juga meresahkan masyarakat,” ujar Hakim Ketua Judi Prasetya dalam sidang. 

Meski terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp160 juta yang diterimanya, hakim menilai hal tersebut tidak menghapuskan unsur pidana yang dilakukan. 

”Pengembalian uang yang diterima terdakwa tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan dari hukuman,” tambah hakim. 

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

Komentar

Terpopuler